Minggu, 30 Juni 2013

MUSTAHIK ZAKAT

MUSTAHIK ZAKAT MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Hukum dan Fiqih Zakat Dosen Pengampu: Dede Rodin, M.Ag Disusun oleh: Aisyi Naqiyyah (112311001) Akriz Prayoga (112311002) Choirul Umami (112311003) Inayatun Nisa (112311004) FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2013 I. PENDAHULUAN Zakat secara bahasa merupakan mashdar dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut istilah fiqh, kata zakat berarti “Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak “. Dalam Al Qur’an sendiri, kata zakat dalam bentuk ma’rifat (definisi) disebutkan sebanyak dua puluh tujuh kali yang berbarengan dengan kata shalat. Berdasarkan definisi terminologi, terdapat tiga unsur yang dapat dipahami, yakni mengenai jumlah, unsur penerima dan syarat harta yang dikeluarkan. Dari sisi jumlah harta yang dikeluarkan, zakat telah ditentukan jumlahnya. Oleh karena itu, orang yang akan mengeluarkan zakat tidak bisa mengeluarkan harta yang dimilikinya dengan semaunya sendiri atau hanya seleranya saja. Dari segi orang yang berhak menerimanya, telah ditentukan orang-orang yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, orang yang ingin mengeluarkan zakat, tidak bisa mengeluarkan zakat kepada sembarangan orang, melainkan hanya diberikan kepada orang yang behak menerimanya melalui saluran amil zakat dan demikian dari segi persyaratanya, telah ditentukan. Berdasarkan keterangan tersebut, maka pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang salah satu unsur zakat, yaitu siapa saja yang berhak menerima zakat (mustahik zakat), serta permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pembahasan tersebut. II. RUMUSAN MASALAH Dari pendahuluan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagaimana berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan mustahik zakat? 2. Siapa sajakah yang berhak menjadi mustahik zakat (penerima zakat)? III. PEMBAHASAN A. Pengertian mustahik zakat dan macam-macamnya Mustahik zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an, telah disebutkan secara jelas tentang siapa saja yang berhak menerima zakat. Penjelasan tersebut terdapat dalam Qs. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:                           Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. B. Para Mustahik Zakat Berdasarkan kandungan dalam Qs. At-Taubah ayat 60, mustahik zakat dibagi menjadi delapan golongan, diantaranya yaitu: 1. Fakir dan miskin Berbicara tentang fakir miskin, timbul pertanyaan, siapakah yang bisa disebut fakir dan miskin? Samakah diantara keduanya? Dalam Kamus Ilmiah Populer, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya . Sedangkan miskin adalah tidak berharta (hartanya tidak bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya), serba kekurangan. Abu Yusuf, pengikut Abu Hanifah, dan Ibnu Qasim pengikut Malik berpendapat bahwa kedua golongan itu sama. Berbeda dengan pendapat jumhur yang mengatakan bahwa keduanya adalah dua golongan tapi satu macam. Yaitu mereka yang dalam kekurangan dan dalam kebutuhan. Pemuka ahli tafsir, Tabari mengatakan bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang dalam kebutuhan, akan tetapi dapat menjaga diri untuk tidak minta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin adalah orang yang dalam kebutuhan tapi suka merengek-rengek dan minta-minta. Sedangkan yang disebutkan dalam hadist shahih adalah: ليس المسكين الذي ترده التمرة والتمرتان , ولكن المسكينالذي يتعفف Artinya: “Yang dikatakan orang miskin itu bukan karena ia menerima sebuah dua buah kurma, tapi orang miskin itu yang dapat menahan diri dari tidak minta-minta.” Berdasarkan hadist tersebut, Imam Khattabi mengatakan bahwa “hadist itu menunjukkan bahwa arti miskin yang tampak dan dikenal , ialah mereka yang peminta-minta dan berkeliling.” Rasulullah menghilangkan sebutan miskin itu karena dengan meminta-minta itu berarti sudah berkecukupan, malah ada kalanya berlebih. Jadi kebutuhan baginya tak ada lagi. Maka dengan demikian gugurlah sebutan miskin itu baginya. Sedang yang tidak meminta-minta, mereka berada dalam garis kebutuhan dan kemiskinan. Dan mereka ini harus diberi bagian. 2. Amil Amil adalah para pekerja yang telah diserahi oleh penguasa atau penggantinya untuk mengurusi harta zakat. Mereka secara langsung mengurusi zakat, mencatat dan mengadministrasikannya, menagih zakat pada muzakki, melakukan sosoalisasi, dan mendistribusikannya dengan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syari’ah Islamiyyah. Meskipun mereka orang kaya, mereka tetap diberi zakat. Zakat tersebut sebagai imbalan jerih payahnya dalam membantu kelancaran zakat, karena mereka telah mencurahkan tenaga dan waktunya untuk kepentingan orang Islam. Menurut Quraish Shihab, menafsirkan rangkaian kata العاملين عليها amil memperoleh bagian dari zakat karena dua hal. Yang pertama karena upaya mereka yang berat, dan yang kedua karena upaya tersebut mencakup kepentingan sedekah. Kelompok ini berhak mendapatkan bagian dari zakat, maksimal satu perdelapan atau 12,5 persen, dengan catatan bahwa petugas zakat ini memang melakukan tugas-tugas keamilan dengan sebaik-baiknya dan sebagian besar atau seluruh waktunya digunakan untuk tugas tersebut. Jika hanya diakhir bulan ramadhan saja (untuk pengumpulan zakat fitrah), maka seyogyanya para petugas ini tidak mendapatkan bagian zakat satu perdelapan, melainkan hanya sekedarnya saja untuk melakukan administrasi atau konsumsi, biaya transportasi maupun biaya-biaya lain yang mereka butuhkan. Misalnya lima persen saja. Sedangkan menurut Yusuf Qardawi, hendaklah para amil zakat tersebut diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil, dan juga tidak berlebihan. 3. Muallaf Pada umumnya pengertian muallaf dipahami sebagai kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhannya dalam ber-Islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka untuk masuk Islam tidak sia-sia. Bahwa Islam dan umatnya sangat memperhatikan mereka, bahkan memasukkannya ke dalam bagian penting dari salah satu rukun Islam yaitu rukun Islam ketiga. Secara historis, pada masa awal Islam, mu’allaf yang diberikan dana zakat dibagi kepada dua kelompok yaitu: a. Orang kafir yang diharapkan dapat masuk Islam seperti Sofyan bin Umayyah, dan orang kafir yang dikhawatirkan menjahati orang Islam seperti ibn Sofyan bin Harb b. Orang Islam, terdiri dari pemuka muslim yang disegani oleh orang kafir, muslim yang masih lemah imanya agar dapat konsisten pada keimanannya dan muslim yang ada didaerah musuh. Mu’allaf dalam fiqih konvensional diberikan zakat sekedar untuk membujuk hatinya agar mantap imannya. Untuk konteks saat ini, bagian zakat untuk mu’allaf tetap disediakan, hanya saja bukan bertujuan agar seseorang masuk Islam. Menurut Syafi’iyah, mu’allaf terdiri dari: 1) Muslim yang lemah imannya, agar imannya menjadi kuat; 2) Pemuka masyarakat yang masuk Islam, diharapkan dapat mengajak kelompoknya masuk Islam; 3) Muslim yang kuat imannya, yang dapat mengamankan kejahatan dari orang kafir serta; 4) Orang yang dapat menghambat tindakan jahat orang yang tidak mau berzakat. Berdasarkan paparan di atas, pemberian zakat kepada mu’allaf bertujuan agar umat Islam merasa nyaman dan terjauhi dari tindakan anarkis kelompok lain. 4. Riqab Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Al Qur’an artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dalam pembebasan atau pelepasan, seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya. Pada ayat tentang sasaran zakat, Allah berfirman: “Dan memerdekakan budak belian.”, Artinya bahwa zakat itu antara lain harus dipergunakan untuk membebaskan budak belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan. Pada saat ini, riqab dalam bentuk yang seperti ini tidak ada, karena itu, ulama’ kontemporer memperluas makna kata ini. Menurutnya, wilayah-wilayah yang sedang diduduki musuh atau dijajah, masyarakatnya serupa dengan hamba sahaya. Bahkan, boleh jadi keadaan mereka lebih payah. Karena itu, Mahmud Syaltut membolehkan pemberian zakat untuk tujuan memerdekakan wilayah-wilayah yang dijajah atau diduduki musuh. Menurutnya, perbudakan perorangan lenyap dengan sebab matinya orang itu, sedangkan negaranya tetap merdeka, bisa diurus oleh orang-orang pintar lainnya yang bebas merdeka. Akan tetapi, perbudakan terhadap suatu bangsa, akan melahirkan generasi yang keadaannya seperti nenek moyangnya. Yaitu tetap berada dalam perbudakan yang umum dan kekal, merusak umat dengan penuh kedzaliman yang besar. 5. Gharim Kata al-gharimin Berasal dari kata gharim yang berarti yang berhutang atau yang dililit hutang, sehingga tidak mampu membayarnya walaupun yang bersangkutan mempunyai kecukupan untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Para ulama’ membagi kelompok ini menjadi dua bagian, yaitu kelompok pertama yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kebaikan dan kemashlahatan diri sendiri dan keluarganya. Misalnya, membiayai diri dan keluarganya yang sakit, biaya pendidikan, dsb. Dan kelompok kedua, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan orang lain orang atau pihak lain. Misalnya, orang yang terpaksa berhutang karena sedang mendamaikan dua pihak yang sedang bertentangan, yang untuk penyelesaiannya membutuhkan dana yang cukup besar. Begitu juga hutang yang diakibatkan karena program atau kegiatan untuk kepentingan sosial, seperti dana yayasan anak yatim, rumah sakit untuk pengobatan orang miskin, sekolah, pondok pesantren, perpustakaan, dsb. 6. Fisabillah Secara harfiah, berarti jalan Allah. Kitab-kitab fiqih mengartikan sebagai tentara yang berperang melawan orang-orang kafir baik secara langsung atau tidak langsung. Dari tafsir Ibnu Atsir tentang kalimat sabilillah, terbagi menjadi dua pengertian, yaitu bahwa arti asal ini menurut bahasa adalah setiap amal perbuatan ikhlas yang dipergunakan untuk bertaqarrub kepada Allah SWT. Meliputi segala amal perbuatan saleh, baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat kemasyarakatan. Sedangkan dilihat dari arti yang biasa dipahami pada kata ini, apabila bersifat mutlak, adalah jihad, sehingga karena seringnya dipergunakan untuk itu, seolah-olah artinya hanya khusus untuk itu (jihad). Yusuf Qardawi menyatakan, tidak ada peluasan arti fi sabilillah untuk segala perbuatan yang menimbulkan kemashlahatan dan mendekatkan diri kepada Allah, begitu pula tidak terlalu sempit pengertiannya, hanya untuk jihad dalam arti tentara-tentara saja, perang hanya sebagian dari bentuk jihad, jihad itu bisa dilakukan dengan ilmu lisan dan tulisan, dan kadangkala bisa dilakukan melalui pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan kekuatan bala tentara, demikian juga usaha untuk menegakkan hukum Islam. 7. Ibnu sabil Ibnu sabil menurut jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, dalam artian yaitu orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan. Untuk konteks sekarang ini, bagian ibnu sabil dapat dirinci sebagai berikut: a. Mengirim mahasiswa ke luar negeri b. Untuk ekspedisi ilmiah c. Pengiriman utusan ke konferensi-konferensi C. KESIMPULAN Dari penjelasan tentang mustahik zakat di atas, dapat disimpulkan bahwa antara empat sasaran yang pertama (fakir, miskin, amil, muallaf ) dengan empat sasaran yang terakhir (riqab, gharim, sabilillah, ibnu sabil) terdapat perbedaan. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Imam ar Razi bahwa empat golongan yang mengambil zakat dengan pengambilan yang bersifat pemilikan tetap, tanpa memperhatikan keadaan mereka setelah diberi zakat. Artinya, apabila mereka mengambil zakat tersebut, mereka memilikinya secara tetap, tanpa ada kewajiban untuk mengembalikannya dalam keadaan bagaimanapun juga. Mereka adalah orang-orang fakir, orang-orang msikin, petugas zakat dan golongan muallaf. Sedangkan empat golongan lain, yaitu orang-orang berhutang, dalam memerdekakan budak belian, keperluan di jalan Allah, dan orang-orang yang dalam perjalanan. Mereka mendapatkan zakat dengan catatan apabila dipergunakan sesuai dengan ketentuannya. Apabila tidak, maka zakat itu harus dikembalikan lagi. D. PENUTUP Demikianlah makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum fiqih dan zakat. Kami sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya kritik dan saran yang konstruktif sangat kami butuhkan guna kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin. DAFTAR PUSTAKA A Partanto, Pius dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya:Arkola, 2001 Hafidhuddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta:Gema Insani,2002 Hasan, Muhammad, Manajemen zakat, Yogyakarta:Idea Press, 2011 Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta:Lentera Antar Nusa, 2006 Shihab, Quraisy, Tafsir Al Misbah, vol.5, Jakarta:Lentera Hati, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar