Selasa, 11 Juni 2013

Jarimah Qadzaf

       I.         Jarimah Qadzaf
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Fiqh Jinayah
Dosen Pengampu: Rokhmadi Drs,M Ag.






Disusun oleh:
1.      Choirul Umami                 (112311003)
2.      Kholili Zubaidillah            (112311005)
3.      Muhammad sabiq              (1123110   )

FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012



   PENDAHULUAN
Fiqh jinayah merupakan segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf, sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan Alhadist[1].fiqh jinayah (hukum pidana islam) merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik didunia ataupun diakhirat. Syariat islam dimaksud, secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konseb kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan Allah sebai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada diri orang lain. Setiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah.
Alquran merupakan penjelas Allah tentang syariat, sehingga disebut Al bayan. Albayan secara garis besar mempunyai empat cara dan salah satiny dengan cara nash (tekstual) tentang syariat sesuatu, oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan memaparkan sedikit tentang jarimah Qadzaf. Apa sih jarimah Qadzaf itu?. Apa sajakah yang menjadi dasar hukumnya?. Dan sanksi hukum yang seperti apakah yang berlaku pada pelaku Qadzaf itu?.

    II.            PEMBAHASAN

A.    Pengertian Jarimah Qadzaf
Salah satu delik pidana dalm hukum pidana islam, yaitu al qadzfu (qadzaf). Secara etimologi qadzaf berarti melempar dengan batu tuduhan menyakiti dengan kata-kata, atau menuduh berzina[2]. Sedangkan pengertian secara terminology adalah menuduh wanita yang baik melakukan zina atau menafikan nasab (keturunan) anak seseorang[3]. Menafikan nasab seorang anak, pada hakikatnya adalah juga menuduh ibunya melakukan zina dengan laki-laki lain. Oleh sebab itulah tindakan seperti ini dimasukkan ke dalam tindak jenayah qadzaf. Dalam hukum islam perbuatan seperti ini masuk kategori tindak pidana hudud. Tindak jenayah qadzaf yang dikenakan hukuman hudud harus memenuhi beberapa rukun. Yaitu:
a.       tuduhan yang dilontarkan adalah tuduhan melakukan zina atau menafikan nasab seseorang.
b.      Yang dituduh itu adalah wanita yang baik.
c.       Tuduhan itu dilakukan secara sadar dan sengaja[4].
A.    Dasar Hukum Qadzaf dalam AlQuran dan Al Hadist.
1.      lquran Surah An-Nur (24) ayat 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ

Artinya:Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[5] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
korban dari tuduhan palsu zina ini bisa perempuan dan bisa laki-laki. Perempuan baik-baik dinyatakan secara jelas dalam ayat tersebut diberikan sebagai contoh actual atau tuduhan palsu terhadap perempuan itu lebih serius dan lebih jahat sifatnya[6].
2.      Alquran Surah An-Nur (24) ayat 13
Ÿwöq©9 râä!%y` Ïmøn=tã Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ 4 øŒÎ*sù öNs9 (#qè?ù'tƒ Ïä!#ypk9$$Î/ šÍ´¯»s9'ré'sù yZÏã «!$# ãNèd tbqç/É»s3ø9$# ÇÊÌÈ
 Artinya:Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah Karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta.


3.      Alquran  surah An-Nur (24) ayat 19
žcÎ) tûïÏ%©!$# tbq7Ïtä br& yìϱn@ èpt±Ås»xÿø9$# Îû šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNçlm; ë>#xtã ×LìÏ9r& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur 4 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ óOçFRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÊÒÈ
 Artinya:Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui.
4.      Alquran Surah An-Nur (24) ayat 23 dan 24.
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ tPöqtƒ ßpkôs? öNÍköŽn=tã öNßgçFt^Å¡ø9r& öNÍkÏ÷ƒr&ur Nßgè=ã_ör&ur $yJÎ/ (#qçR%x. tbqè=yJ÷ètƒ ÇËÍÈ
Artinya:Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[7]  lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.


Garis hukum qadzaf didalam Alquran yang diungkapkan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.      Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan tidak mendatangkan empat saksi, maka sanksi hukum baginya 80 kali dera.
2.      Janganlah kamu terima kesaksian merekA untuk selama-lamanya dan mereka adalah orang-orang fasik.
3.      Orang-orang yang menuduh dimaksud, tidak mendatangkan empat orang saksi atas penuduhannya maka mereka itulah disisi Allah orang-orang yang dusta.
4.      Orang-orang yang ingin agar berita perilaku yang amat keji itu tersiar dikalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih didunia dan akhirat.
5.      Sesungguhnya orang-orang yag menuduh wanita-wanita yang baik-baik lagi beriman untuk berbuat zina, mereka kena laknat didunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar[8].



Selain didalam Alquran ada beberapa hadist yang membicarakan tentang sanksi hukum qadzaf diantaranya: 
1.       
لَ قَا هُنَّ مَا وَ الله لُ رَسُو يَا قِيْلَ تِ بِقَا الْمُو السَبْعَ جْتَنِبُوا ا لَ قَا سَلَّمَ وَ عَلَيْهِ الله صَلَّى للهَ نَّ  اَ ةً يْرَ هُرَ اَبِيْ عَنْ
 لِّي الرِّبَا اَكْلُ وَ الْيَتِيْمِ لِ مَا اَكْلُ وَ لْحَقِّ بِا لَّا ا الله مَ حَرَّ الَّتِي النَّفْسِ قَتْلُ وَ السِّحْرُ وَ الله بِا كُ  الشَّرْ
تِ الْمُؤْمِنَا تِ فِلَا الْغَا تِ الْمُحْصِنَا فُ وَقَذْ الزَّحْفِ يَوْمَ لِّي وَالتَّوا

Artinya:“diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Bahwasanya: Rasulallah saw. Bersabda: jauhilah 7 perkarayang boleh menbinasakan kamu, yaitu menyebabkan kamu masuk neraka atau kamu dilaknat oleh Allah.para sahabatnya bertanya: wahai rasulullah!apakah tujuh perkara itu? Rasulullah bbersabda: mensyariatkan Allah yaitu menyektukan Nya, melakukan perbuatan sihir, membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah melainkan dengan hak, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan pertempuran dan memfitnah perempuan-perempuan yang baik melakukan perbuatan zina[9]
2.     عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ و سَلَّمَ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَلِ مِنْ النِّسَاءِ
3.       





 “ diriwyatkan dariAbu Hurairah ra. Katanya: Abu Al-Qasim saw. Pernah bersabda: siapa yang menuduh hamba miliknya melakukan perbuatan zina maka dihari kiamat kelak dia akan dikenai hukuman kecuali tuduhan itu adalah benar[10]
4.       





“ diriwayatkan dari Usman bin Zaid ra. Katanya: Rasulullah saw bersabda: tidak ada fitnah yang membahayakan seorang lelaki sesudah zamanku kecuali fitnah dari seorang wanita”
Garis hukum yang dapat dipahami dari hadist yang diungkapkan diatas adalah sebagai berikut:
1.      Muhammad Rasulullah saw. Telah bersabda: jauholah 7 perkara yang boleh membinasakan kamu diantaranya yaitu menfitnah perempuan-perempuan yang baik untuk melakukan perbuatan zina.
2.      hari kiamat kelak dia akan dikenai hukuman kecuali tuduhan itu adalah benar”
3.      Rasulullah saw bersabda: tidak ada fitnah yang membahayakan seorang lelaki sesudah zamanku kecuali fitnah dari seorang wanita[11].
B.     Sanksi hukum bagi pelaku Alqadzfu.
Sanksi hukum pelaku Alqadzfu berdasarkan ayat-ayat Alquran dan Alhadist yang telah kami paparkan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menuduh seseorang melakukan zina mempunyai status hukum yang tergolong tindak pidana kejahatan. Dan hukumannya yaitu, didera atau dicambuk sebanyak 80 kali. Di samping sanksi hukum fisik tersebut, penuduh dinyatakan cacat hukum.
Persyaratan hukuman dera dijatuhkan. Yaitu:
1.      Penuduh adalah orang dewasa, berakal sehat, dan melempar tuduhan atas inisiatif  dan bukan atas tekanan orang atau pihak lain.
2.      Orang yang dituduh adalah orang yang berakal sehat,sehat,beragama islam, dan merdeka,dan tidak pernah berbuat zina atau pelacur.
3.      Kalimat tuduhan baik kata-kata atau tulisan menunjukkan bahwa orang yang dituduhnya telah berbuat zina baik dengan kalimat lugas atau kalimat sampiran.
4.      Terdakwa dalam hal ini penuduh dikatakan bertangggung jawab atas tuduhan yang dilontarkan dengan pernyataan sendiri atau diajukan oleh seseorang dengan dukungan dua orang saksi.
Pertanggung jawaban atas tuduhan yang dilontarkan oleh penuduh kepada tertuduh adalah benar bila penuduh mampu menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil, yang mendukung tuduhan yang dilontarkan itu. Jika penuduh dinyatakan benar tuduhannya, pihak tertuduh dikenai sanksi hukum zina[12].
Unsur tindak pidana ini ada 3 yaitu:
a.       Menuduh zina atau mengingkari nasab.
b.      Orang yang dituduh itu muhsan.
c.       Ada itikad jahat.
Orang yang menuduh zina itu harus membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina iti harus diucapkan dalam bahasa yang eksplisit. Sementara itu, terhadap tuduhan yang berupa sindiran harus disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan maksud qadzaf.
Pembuktian dalam tindak pidana ini dapat diperoleh baik melalui pengakuan terdakwa maupun alat bukti dua orang saksi. Tuduhan palsu sodomi juga sama huklumannya dengan tuduhan palsu zina yaitu akan dijatuhi hukuman ha[13].



 III.            KESIMPULAN
Syariat islam diturunkan oleh Allah swt. untuk melindungi harkat dan martabatnya. Setttiap perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia, baik secara pribadi maupun sebagai anggota masyarakat tertentu dilarang oleh pencipta manusia, yaitu Allah swt. perbuatan qadzaf adalah perbuatan yang sangat tercela dan dilaknat oleh Allah swt. menuduh seseorang melakukan perbuatan zina baik dalam bentuk kata-kata maupun bentuk tulisan yang mengakibatkan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, syariat agama islam melarang membiarkan seseorang melakukan perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan tentunya dilarang oleh hukum islam.

 IV.            PENUTUP
Demikianlah makalah yang bisa saya buat, saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Sehingga saya masih memerlukan kritik dan saran yang bisa menjadikan makalah ini menjadi lebih baik. Dan semoga makalah ini berguna bagi kita semua.





[1]Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan,1992),hlm.86
[2]Muhammad bin Abu Bakar al-Razi,op.cip.,hlm.526
[3]Ibid.,hlm.455.
[4]Mohd. Said Ishak.,hudud dalam fiqh islam,(Malaysia: Universiti Teknologi Malaysia,2000),hlm.9.
[5] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah.
                                                                                                                        
[6]Topo santoso,Membumikan Hukum Pidana Isla.,(Jakarta: Gema Insani,2003),hlm26.
[7] yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji itu.

[8]Zainuddin Ali, hukum pidana isla,(Jakarta: Sinar Grafika,2007),hlm.53-55.
[9]Hadist ini dikutip dari CD Holy quran & Alhadist riwayat bukhary & muslim, 2002, hadist no.55.
[10]Ibid.,hadis No. 867.
[11]Ibid, hlm.55-60.
[12]Ibid, hllm.60.

[13]Topo santoso,Membumikan Hukum Pidana Isla.,(Jakarta: Gema Insani,2003),hlm.26-27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar